Emas Senilai Rp3,5 M Milik Inspektur Tuba Digondol Maling
RADAR - BACA KORAN--
Ironisnya, kepemilikan emas seberat 2,187 kilogram atau 2.187,5 gram (dua ribu seratus delapan tujuh gram) lebih yang dilaporkan oleh Inspektur Tuba Dr. Untung Widodo tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari penelusuran radartvnews.com, di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ menyebutkan harta Untung Widodo (UW) sebesar Rp2.979.528.135 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) atau tiga miliar kurang 20 juta rupiah.
Menariknya dari LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan - tahun: 6 Januari 2025/periodik – 2024 ini sama sekali tak mencantumkan kepemilikan emas dan atau logam mulia / perhiasan sebagai milik pribadi.
Padahal dalam laporan kehilangan di Polresta Bandarlampung, UW menyatakan telah kehilangan logam mulia atau perhiasan senilai Rp3,5 miliar.
Penyimpanan fisik atau wujud emas dengan nilai fantastis di rumah merupakan tindakan tak lazim atau di luar kebiasaan orang awam. Terlepas emas milik sendiri atau milik orang lain. Namun, si pelapor perlu dicatat merupakan pejabat penyelenggara negara. (coy/c1)