UNIOIL
Bawaslu Header

Kejari Pringsewu Terima Titipan Uang Pengganti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan uang pengganti dugaan penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.-FOTO DOK KEJARI PRINGSEWU-

PRINGSEWU l, RADAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan uang pengganti terkait dugaan penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Uang titipan sebesar Rp 234 juta tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka TP, yang merupakan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (24/1) dan diterima oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

"Uang titipan tersebut telah disita oleh Penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, yang didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Tersangka Tipikor LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menerima titipan uang sebesar Rp 140 juta dari tersangka R, terkait dugaan yang sama, yakni penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Uang titipan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH, yang didampingi oleh Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, serta Penyidik dalam perkara tersebut, pada Rabu (22/1).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, penyidik akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam perkara ini.

Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 584.464.163.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Besok Kejari Limpahkan ke Pengadilan

Terkait jumlah nominal yang harus dibebankan kepada tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

"Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya. (sag/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan