Penasehat Hukum Tuntut Saksi Proyek Bendungan Marga Tiga Jadi Tersangka
Sidang dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga kembali digelar, dengan penasehat hukum meminta saksi Sukirdi untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
RADAR LAMPUNG - SIDANG perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
Penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Prayatna, Hendri Ardiansyah, meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sukirdi, yang merupakan pemilik lahan ganti rugi, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Permohonan ini disampaikan Hendri Ardiansyah dalam persidangan yang juga mengadili terdakwa Okta Tiwi Prayatna, seorang PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.
Menurut Hendri, dalam persidangan terungkap adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi yang dilakukan terhadap tanah milik Sukirdi seluas 5.000 meter persegi.
Saksi Sukirdi mendapatkan ganti rugi tanaman senilai lebih dari Rp2,1 miliar, namun dalam persidangan terungkap adanya pembayaran yang berlebihan senilai Rp1,7 miliar yang disebabkan oleh manipulasi data terkait tanaman yang ada di tanah tersebut.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, JPU Siapkan 50 Saksi
"Saksi Sukirdi mengakui bahwa ada kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh manipulasi tanam tumbuh, termasuk tanaman sawit yang ada di atas tanah tersebut," ujar Hendri Ardiansyah.
Hendri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi Sukirdi dimintai uang senilai Rp700 juta oleh Ilham, yang terlibat dalam proses ganti rugi tersebut. Namun, dalam persidangan, saksi terkesan pura-pura tidak mengetahui pemberian uang tersebut dan berusaha menutupinya.
"Saksi terkesan menutupi informasi terkait pemberian uang Rp700 juta kepada Ilham. Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Hendri Ardiansyah. (leo/abd)