Buruh Tani Ditangkap karena Curi 3 Unit HP

CURI TIGA HP: Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Tanggamus, meringkus YS (24), warga Dusun II, Pekon Sukabumi, Kecamatan Talangpadang. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Bandongan, Pekon Talangpadang.
Kapolsek Talangpadang Iptu Agus Heriyanto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (24), buruh tani asal Dusun II, Pekon Sukabumi, Kecamatan Talangpadang. "Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (21/1) pukul 22.00 WIB," kata Agus Heriyanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, kata Agus Heriyanto, satu unit handphone Realme C31 warna hijau gelap, satu unit handphone Pocco C65 warna hitam, dan satu unit handphone Infinix Smart.
Penangkapan tersangka, kata Agus Heriyanto, berdasarkan laporan korban Topik Hidayatullah (28), warga Dusun Bandongan, Pekon Talangpadang.
Pencurian, kata Agus Heriyanto, terjadi pada Sabtu (16/11/2024) pukul 02.00 WIB. ’’Ketika itu, korban men-charge handphone miliknya di dekat televisi sebelum tidur pada pukul 23.00 WIB. Kakak korban sempat melihat handphone masih berada di tempatnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, ketika korban bangun pukul 04.00 WIB mendapati handphone miliknya dan adiknya telah hilang,’’ katanya.
Tersangka, kata Agus Heriyanto, masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding asbes. ’’Akibat kejadian ini, korban kehilangan tiga unit handphone, yaitu Realme C31 warna hijau gelap, Pocco C65 warna hitam, dan Oppo. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Agus Heriyanto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. ’’Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegasnya. (*)