UNIOIL
Bawaslu Header

Pemakai Narkoba Sempat Lari Panjat Dinding

--

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Menggala.

Pelaku yakni seorang pria berinisial HM (34) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Yofi Haryadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin 20 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, aparat kepolisian dating melakukan penggerebekan.

Hasilnya polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.

"Iya benar, di lokasi petugas juga menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu," kata AKP Yofi, Kamis 23 Januari 2025.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dalam upaya penangkapan tersebut pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat dinding rumah, namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram, delapan bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, dua korek api gas, dan cottonbut.(nal/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan