LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Simpanan
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).--FOTO ISTIMEWA
Di Bank Umum dan BPR
JAKARTA - Lembaga Umum Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 4,25 persen untuk periode 1 Februari–31 Mei 2025.
Tak hanya itu, LPS juga mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Lalu, suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Umum dan BPR," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1).
Purbaya menjelaskan, keputusan untuk mempertahankannya karena melihat penurunan suku bunga simpanan masih terbatas hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.
Kemudian mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan dan pasar keuangan, serta mempertimbangkan hal-hal respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
"Di sisi lain, tingkat perlindungan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening), serta memperkuat Stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan," jelas Purbaya.
Selain itu, dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan, LPS antara lain memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana.
Serta mempertimbangkan faktor-faktor ke depan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. "Kami mengimbau kepada bank agar secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah calon dan nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," tutur Purbaya.