UNIOIL
Bawaslu Header

RMD-Jihan Dilantik 6 Februari 2025

RDP: Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU Rl, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak na-FOTO IST -

Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

BANDARLAMPUNG - Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD)-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030 dipercepat. Yaitu dari jadwal semula Jumat (7/2) menjadi Kamis (6/2).

Usulan perubahan jadwal pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (22/1).

Tito mengusulkan sejumlah opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa sengketa MK dilantik pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Jaring Laut J.W. Marriott Wajib Dibongkar

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Binarti Bintang, Rabu (22/1).

Dikatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. ’’Betul (maju, Red), persiapan dirapatkan besok (Kamis, Red) siang," ujar Binarti.

Pasca pelantikan, lanjutnya, akan dilakukan serah-terima jabatan dari Pj. gubernur dan paripurna pada Jumat (7/2). ’’Tanggal 7 (Februari, Red) sertijab dan paripurna," ungkapnya.

Perlu diketahui, Komisi ll DPR RI bersama Mendagri, KPU Rl, Bawaslu, dan DKPP RI menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Bahkan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatí, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu (22/1). (pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan