Persidangan Sengketa Pilkada 2024 di MK Lampung Hampir Rampung: Bawaslu Selesaikan Empat Kabupaten, Siap Hadap
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung Suheri menjelaskan bahwa pemeriksaan sengketa pilkada hampir selesai, dengan Bawaslu siap menghadapi pemeriksaan terakhir. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu kabar pendalaman dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP kada).
Sidang yang membahas perselisihan di lima kabupaten di Lampung ini diperkirakan selesai pada Rabu (22/1).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri, menyatakan bahwa proses pemeriksaan untuk empat kabupaten – Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, dan Tulang Bawang – telah selesai. Sementara itu, pemeriksaan untuk Kabupaten Pesisir Barat dijadwalkan akan berlangsung pada hari berikutnya.
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan untuk empat kabupaten, yaitu Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, dan Tulang Bawang. Besok akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Pesisir Barat,” jelas Suheri pada Selasa, (21/1).
Suheri juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung memberikan pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa, memastikan agar semua keterangan yang disampaikan tetap sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami mendampingi agar Bawaslu kabupaten memberikan keterangan sesuai dengan dalil yang diajukan. Semua keterangan disusun berdasarkan fakta dan pengawasan yang ada di lapangan selama Pilkada 2024,” ujar Suheri.
Sebelum sidang dimulai, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa.
Suheri menyatakan bahwa selama sidang, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan hasil pengawasan di masing-masing kabupaten.
“Mekanisme sidang berjalan dengan baik dan kami telah menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tambahnya.
Terkait kelanjutan persidangan, Suheri menyebutkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan MK. “Apakah akan ada pendalaman pemeriksaan atau tidak, itu kewenangan MK. Kami hanya menunggu keputusan yang akan dikeluarkan pada 13 Februari. Jika proses berlanjut, sidang dapat berlangsung hingga pertengahan Maret,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menegaskan bahwa proses lanjutan sidang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim MK.
“Mekanisme apakah sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan bukti dan saksi atau tidak, sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim MK. Kami masih menunggu jadwal sidang selanjutnya,” pungkas Hermansyah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan sikap netralnya dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu memastikan peran mereka hanya memberikan keterangan terkait materi yang disengketakan, tanpa memihak salah satu pihak.