KPK Akan Periksa M. Suryo

Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Rel Kereta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhamad Suryo yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
     Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, ia berjanji menyampaikan hal tersebut pada saatnya nanti.
     “Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
     KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka. Namun, lembaga antirasuah juga belum mencegah tersang baru dalam kasus ini.
     “Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA,” tegas Ali.
     Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan Muhamad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
     “Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
     Pengusaha M. Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee itu terkait pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
     Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) 2023.
     KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
     Kemudian PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
     Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta. (jpc/c1/ful)

Tag
Share