Dugaan Korupsi Rumdis, Bupati Lamtim Diperiksa Kejati
DIPERIKSA: Kejati Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terkait dugaan korupsi rumdis, Senin (20/1).-Foto Leo Dampiari/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (20/1).
Dawan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan atau rumah dinas (rumdis) bupati dengan nilai anggaran Rp6,9 miliar lebih.
Ya, setelah pada pekan kemarin belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, akhirnya Dawam memenuhi panggilan penyidik Aspidsus Kejati Lampung.
Dawam mulai dimintai keterangan di kantor kejati sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Milik Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan hingga Senin sore, Dawam masih dimintai keterangan di lantai satu ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Lamtim M. Dawam Raharjo terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan.
Agenda yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2024. Namun, Dawam belum siap untuk dimintai keterangan penyidik.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan guna menindaklanjuti perkara dugaan korupsi di Lamtim, Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya Bupati Lamtim Dawam Rahardjo untuk dimintai keterangan.
“Tapi, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari senin 13 januari 2025, M Dawam Raharjo bersama kuasa hukum sempat mendatangi Kejati Lampung dan meyampaikan belum siap untuk dimintai keterangan,” ungkap Ricky.
Dikarenakan belum siap, sambung Ricky, penyidik rencananya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada M Dawam Raharjo. ”Nanti akan kami jadwal ulang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan (rujab) Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Lamtim, kejati berencana memanggil saksi-saksi yang terlibat pekerjaan tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat memanggil saksi-saksi yang mengetahui proses pekerjaan itu. ’’Setelah mencari alat bukti, kami akan memanggil saksi-saksi. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya, Jumat (10/1).