Soal ASN Jakarta Boleh Poligami, Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur DKI
Mendagri Tito Karnavian -FOTO IST -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya akan meminta klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait aturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan pada kunjungan Tito ke Jakarta pada pekan depan.
"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin nanti, sekitar jam 3 atau setengah 4. Pada kesempatan itu, saya akan menanyakan masalah ini," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Tito mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena ia belum sempat mempelajarinya dengan seksama.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Pangkat Dua ASN Diturunkan 3 Tahun
"Saya belum bisa memberikan jawaban karena belum membaca aturan tersebut. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu," tambah Tito.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu poin dalam pergub tersebut adalah tentang izin untuk ASN pria yang ingin berpoligami.
Pasal 4 dalam pergub itu mengatur bahwa pegawai ASN pria yang berencana untuk menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.