UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Soetta Ungkap Modus Perekrutan Pekerja Ilegal, 7 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap

EKSPOSE: Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald F.C. Sipayung menjelaskan cara kerja sindikat TPPO yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.-FOTO DISWAY -

TANGERANG – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald F.C. Sipayung mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka dalam merekrut calon pekerja migran ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri. 

Menurutnya, proses perekrutan dimulai dari mulut ke mulut. Di mana orang-orang yang sebelumnya berhasil bekerja di luar negeri, memberikan informasi kepada calon korban.

“Perekrutan sering kali dilakukan dengan cara komunikasi langsung, melalui informasi dari orang yang sudah berhasil berangkat sebelumnya, kemudian itu menjadi referensi bagi korban,” kata Ronald dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, para tersangka juga aktif mengunjungi daerah-daerah terpencil untuk menawarkan peluang bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka menggunakan janji-janji manis untuk menarik minat calon korban, yang kemudian berangkat dengan harapan dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Beberapa tersangka memang sudah pernah mengantar klien ke negara tujuan mereka, sehingga para korban menjadi tertarik karena mendengar kisah sukses tersebut,” lanjut Ronald. Ia menambahkan bahwa keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka berkisar antara Rp2 juta hingga Rp8 juta per orang.

Kapolres juga mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka dalam menawarkan pekerjaan kepada calon pekerja migran. Mereka menjanjikan gaji yang sangat tinggi, antara Rp6 juta hingga Rp20 juta per bulan, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga atau karyawan toko di luar negeri.

Namun, setibanya di negara tujuan, banyak korban yang tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji, bahkan sebagian diantaranya mengalami kekerasan atau terkatung-katung tanpa bantuan. “Korban sering kali tidak mendapatkan hak-haknya, seperti tidak diberikan fasilitas medis ketika sakit, atau malah terlantar di negara asing,” katanya.

Ronald menegaskan, penindakan terhadap kasus ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh janji palsu dan bekerja secara ilegal. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk hanya mengikuti prosedur resmi jika ingin menjadi pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya, Polres Bandara Soetta berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan tiga wanita, dengan inisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Menurut Ronald, selama periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 25 calon pekerja migran berhasil dicegah keberangkatannya. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu sembilan tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, para tersangka memungut biaya antara Rp40 juta hingga Rp60 juta dari setiap calon pekerja migran, dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri,” jelasnya.

Korban yang terlibat dalam jaringan ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Tengah. Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share