Pagar Laut di Pesawaran Tak Miliki Izin?
Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan bersama Polsus PWP3K Satwas SDKP Pesawaran KKP dan LPSPL Serang yang didampingi oleh DKP Provinsi Lampung memantau jaring penghalau sampah.-FOTO DKP LAMPUNG -
LAMPUNG - Pascapagar laut di Provinsi Banten viral, di Lampung juga dikabarkan ada pagar laut. Pagar laut ini disebut-sebut berada di perairan Mutun atau Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran.
Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Lampung Hardian S.Y. Prayitno mengatakan, adanya informasi tersebut, rombongan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pemanfaatan ruang laut berupa pagar laut di Kabupaten Pesawaran oleh PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriot).
’’Kami mendatangi lokasi pemanfaatan ruang laut PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriot) pada Jumat (17/1) dan melaksanakaan pulbaket,” ungkap Hardian.
Dia mengklaim bahwa dugaan pagar laut adalah tidak benar. Namun benda tersebut berupa jaring penghalau sampah.
’’Jadi, PT Tarika Nirmana Hurun telah melakukan pengajuan izin dasar PKKPRL (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) kepada KKP. Walaupun izinnya belum keluar. Saat ini sedang menunggu proses terbit dokumen PKKPRL,” ucapnya.
Menurutnya, terkait jaring penghalau sampah tersebut merupakan bagian dari rencana pemanfaatan ruang laut yang diusulkan oleh pihak PT Tarika Nirmana Hurun. Pemasangan jaring penghalau sampah di buka akses untuk masyarakat umum, terdapat enam titik pintu masuk.
BACA JUGA:Mendagri Minta Daerah Hapus Pajak BPHTB
’’Kami merekomendasikan agar DKP Lampung berkordinasi dengan KKP mendorong percepatan penandatanganan PKKPRL karena pelaku usaha sudah memenuhi pembayaran PNBP pertanggal 23 Desember 2024. Meminta PT Tarika Nirmana Hurun agar menyampaikan sosialisasi kepada publik bahwa pemanfaatan pemasangan jaring penghalau sampah tidak membatasi akses nelayan kecil dan masyarakat umum lainnya,” bebernya.
Disinggung apakah akan ada tindakan terkait pemasangan jaring penghalau sampai pasca tim turun, Hardian SY Prayitno menyebut menunggu keputusan dari KKP. “Kita menunggu dari KKP, karena tim mereka (KKP, red) sudah kirim laporan ke KKP,” ungkapnya.
Senada, Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah mengatakan, jika yang dipasang di Pesawaran bukan pagar namun berupa jaring. Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa yang bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai didepannya.
“Ini berbeda dengan yang di Tanggerang. Kalau dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang includ dengan hotel di sana,” ujar Sadariah, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Temui Menkes, Mirza Bahas Pembangunan 2 Rumah Sakit
Kata Sadariah, pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan PKKPRL ke KKP. Luasan yang diberikan untuk izinnya itu tiga hektare yang digunakan untuk membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang.
“Jadi luasan yang diberikan itu tiga hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya tiga hektare,” ucapnya.