UNIOIL
Bawaslu Header

Kakek Bejat Cabuli Balita 4 Tahun

Diamankan: Polsek Tanuungkarang Barat menangkap WT (64) yang mencabuli balita berusia 4 tahun. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Pria yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (9/1) malam, di rumahnya di Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono.

Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1), sekira pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.

Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orang tuanya karena rasa sakit di kemaluannya setelah buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.

Tak hanya itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.

Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan persitiwa yang dialami.

Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban.

“Korban tidak kenal sama pelaku, tapi saat korban sedang main didekat bengkel tersebut, korban dipanggil oleh pelaku, nah di sekitar bengkel itulah, pelaku melakukan aksi kejinya,” Kata Kapolsek.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. Pelaku kata AKP Ono mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.(rls/nca)

Tag
Share