UNIOIL
Bawaslu Header

PT Semen Baturaja Ogah Tanggaapi Pencemaran Lingkungan

Radar Lampung Baca Koran--

Pihaknya juga meminta Pemkot Bandarlampung menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan.

’’Memudahkan segala urusan atau kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup. Harus seimbang, jangan abai,” ujar Romli.

Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.

’’Maka dari itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” tandasnya.

Sementara itu, Plh. Kepala DLH Bandarlampung Veny Debialesti saat akan dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab panggilan telepon dari wartawan ini. (mel/c1/yud)

Tag
Share