DPRD Siap Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur di Februari 2025
PARIPURNA : DPRD Lampung menggelar rapat paripurna terkait pengumuman dan usulan/persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030, di kantor DPRD Lampung, pada Selasa 14 Januari 2025.-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG -
//Setujui Usulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030//
BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah selesai menggelar rapat paripurna terkait pengumuman dan usulan/persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030, di kantor DPRD Lampung, pada Selasa 14 Januari 2025.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menjelaskan, bahwa rapat paripurna ini telah menghasilkan persetujuan untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
”Surat pengesahan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Giri.
Menurutnya, Surat tersebut langsung dikirim oleh bagian persidangan. Hal ini dilakukan karena prosesnya hanya memakan waktu lima hari sejak pengumuman.
BACA JUGA:Hendri Satrio Kritik Pernyataan Raffi Ahmad Terkait Polemik Mobil Dinas RI 36
”Kami mempercepat agar pelantikan dapat segera dilakukan, karena Kemarin sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan hari ini langsung diparipurnakan,” ucapnyaa.
Giri menambahkan, bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru terkait pelantikan, Sehingga, DPRD Lampung masih mengacu pada regulasi lama yaitu pelantikan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
“Kami masih menunggu regulasi atau aturan terbaru terkait pelantikan. Karena belum ada aturan terbarunya. Makanya kami menggunakan regulasi lama tanggal 7 Februari 2025,” katanya.
Namun, Meskipun demikian, terdapat kabar dari DPR RI bahwa pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025, sehingga pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan.
BACA JUGA:Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Sebaiknya Dilakukan Serentak
Giri menyebut acuan masih pada Peraturan Presiden (Perpres) yang lama. “Kalau ada perubahan Perpres, tentunya akan menyesuaikan,” ujarnyaa.
Ia menegaskan, bahwa DPRD Lampung siap mendukung proses pelantikan baik jika dilaksanakan pada Februari maupun jika diundur ke Maret 2025. “Semua sudah dipersiapkan segala sesuatu terkait pelantikan, tetapi tetap menunggu kepastian dari pusat dalam hal ini Kemendagri,” tegasnya.
Giri juga menyebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 akan dilakukan di tingkat pusat yaitu di Kementerian Dalam Negeri.