UNIOIL
Bawaslu Header

Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Sebaiknya Dilakukan Serentak

Pengamat politik mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan serentak setelah proses sengketa pilkada selesai di Mahkamah Konstitusi. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari kemungkinan dimundurkan ke Maret 2025. Ini lantaran mesti menunggu tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) di Mahkamah Konstitusi rampung. 

Salah satu opsi yang muncul adalah pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk di Lampung, untuk dilakukan lebih dahulu. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, berpendapat bahwa pelantikan sebaiknya dilakukan serentak setelah proses sengketa di MK selesai. Ia menilai bahwa karena Pemilu dan Pilkada dilakukan secara serentak, maka pelantikan pun sebaiknya serentak. “Pelantikan serentak akan menjaga keseragaman, karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilihan dan pelantikan dilakukan serentak,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun perbedaan waktu pelantikan terbilang singkat, tetap saja ada potensi ketidakseragaman dalam masa jabatan jika pelantikan tidak dilakukan serentak. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan pemilihan serentak di Indonesia.

“Sebagai tambahan, kita menghargai keputusan MK yang masih memproses sengketa Pilkada, namun pelantikan sebaiknya tetap dilaksanakan secara serentak,” kata Candrawansyah. 

Sementara itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kini tinggal menunggu waktu setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dengan pelantikan kemungkinan akan berlangsung pada Maret 2025.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan baru dari KPU RI terkait pelantikan. “Secara resmi, belum ada keputusan mengenai perubahan jadwal pelantikan. Kami akan tetap mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Erwan juga mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan ini dipengaruhi oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK. Sidang perdana sengketa Pilkada dimulai pada 8 Januari 2025 dan diperkirakan akan selesai pada 13 Maret 2025.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. 

Diketahui Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, akan diundur menjadi Maret 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada Serentak setelah proses PHPU selesai.

“MK akan mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai,” ujarnya, Kamis (2/1).

Meskipun beberapa daerah tidak terlibat sengketa di MK, kepala daerah terpilih tersebut harus tetap menunggu penyelesaian PHPU di seluruh daerah agar pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak, sesuai dengan prinsip dasar pilkada serentak.

Tag
Share