UNIOIL
Bawaslu Header

Dikhawatirkan Ganggu Fungsi DPR

KHAWATIR: Sufmi Dasco khawatir fungsi DPR RI terganggu jika parliamentary threshold dihapus. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, jika ambang batas parlemen dihapus, setiap partai politik akan memiliki kesempatan untuk menduduki kursi di DPR RI, yang bisa mengakibatkan terlalu banyak partai di lembaga legislatif tersebut.

“Kalau terlalu banyak partai, ya kita khawatir fungsi-fungsi DPR akan terganggu, dan ini bisa berdampak pada kinerja pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dasco menjelaskan bahwa penghapusan parliamentary threshold akan membuat setiap partai politik dapat lolos ke DPR tanpa batasan suara, yang berpotensi mengganggu konsolidasi legislatif. 

Namun, dia juga memaklumi bahwa usulan penghapusan ini datang dari partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya. Dia mengakui, usulan tersebut memiliki dampak positif dan negatif.

“Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi-fungsi ini harus tetap terkonsolidasi dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa MK berpeluang membatalkan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. 

Menurut Yusril, keputusan MK yang membatalkan presidential threshold sebesar 20 persen bisa berdampak pada ketentuan ambang batas parlemen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar, Bali, pada 13 Januari 2025.

Yusril menilai, keputusan tersebut membuka peluang bagi partai-partai politik untuk berkembang lebih bebas dalam berdemokrasi dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan