UNIOIL
Bawaslu Header

Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Sebaiknya Dilakukan Serentak

Pengamat politik mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan serentak setelah proses sengketa pilkada selesai di Mahkamah Konstitusi. -FOTO IST -

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan pengunduran jadwal, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 akan ditentukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

“Bentuk keputusan ini akan melalui Perpres, bukan PKPU, yang berarti keputusan ada di level Presiden,” jelasnya.  (jen/c1/abd) 

 

 

 

Tag
Share