Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Besok Kejari Limpahkan ke Pengadilan
kantor kejaksaan Negeri Bandar Lampung--
BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah merampungkan surat dakwaan lima tersangka kasus korupsi PDAM Way Rilau.
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mengatakan rencananya pada Selasa atau Rabu, jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
’’Surat dakwaan sudah selesai. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, Selasa (14/1) atau Rabu (15/1) kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Angga.
Menurutnya, jika pelimpahan tersebut sudah dilakukan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
’’Kami fokus pelimpahannya dulu saja. Kalau sudah dilimpahkan, baru kami menunggu jadwal sidang. Yang pasti, kelima tersangka ini yang akan kami limpahkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan kelima tersangka diketahui bernama DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dan SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
BACA JUGA:Qodasa Jadi Wujud Nyata PKM Berlandaskan Nilai-Nilai Syariat Islam
Kemudian S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019, orang yang mengondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
’’Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Dikatakan Helmi, kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung, senilai Rp19.806.616.681,83. ”Para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 18 desember 2024 sampai dengan 6 januari 2025 di rutan way hui,”ungkapnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tim penuntut umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke pengadilan negeri kelas IA Tanjungkarang. s
BACA JUGA:Harga Cabai Caplak di Bandar Lampung Tembus Hingga Rp 100 Ribu
Diketahui, Kejati Lampung kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Setelah menahan empat tersangka pada 22 Agustus 2024, Kejati Lampung kini menahan satu tersangka lagi. Sehingga totalnya menjadi 5 orang.