Anggaran ATK dan Perjalanan Dinas di Lampung Dibatasi

-grafis edwin/rlmg-
BANDARLAMPUNG – Adanya temuan angka fantastis dalam anggaran pengeluaran untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) di berbagai kementerian dan lembaga negara yang mencapai Rp 44,4 triliun, membuat Presiden Prabowo Subianto akan lakukan efisiensi pada pengeluaran di Kementerian dan Lembaga Negara.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 3 tahun 2025 tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Pada SE gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin, pada 1 Januari 2025 itu, ditujukan kepada perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Samsudin dalam SE tersebut mengatakan, dalam rangka pelaksanaan APBD rahun anggaran 2025 tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Di mana, sesuai ketentuan pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab V Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam hal ini Kepala BPKAD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan mempertimbangkan Anggaran Kas pemerintah daerah; ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.
BACA JUGA:Anies Baswedan Mau Buat Ormas, Cak Imin Ngaku Belum Dikabari
Lalu, untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam pelaksanaan pembayaran tagihan atas pengeluaran SKPD, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Keterangan Pengendalian Penyediaan Dana (SKPPD).
SKPPD merupakan rincian ketersediaan dana yang tersedia pada Surat Penyediaan Dana (SPD) dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kemudian, berdasarkan poin satu dan dua tersebut, BPKAD Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh perangkat daerah apabila ketersediaan dana pada rekening Kas umum daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran.
Selanjutnya, berdasarkan SE bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ Nomor SE-1/MK.07/2024, 11 Desember 2024 tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 serta sesuai dengan kondisi Kas dan kemampuan keuangan daerah, maka kepala perangkat daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Dinkes DKI Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat Virus HMPV, Ini Langkah Pencegahannya
Menurut Samsudin, TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat dilakukan penundaan dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing OPD.
"Data penundaan belanja akan disampaikan kepada masing-masing OPD. Terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan permohonan penerbitan SPD/SKPPD," ujar Samsudin.
Dia melanjutkan, dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, maka belanja perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas serta kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak.