Pj Sekda Lampung Minta Pemda Anggarkan PKB Randis
Pj. Sekprov Lampung Fredy-SUMBER FOTO BIRO ADPIM-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota menganggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas (randis).
Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fredy mengatakan, PKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang diperuntukkan untuk pembangunan pemerintah daerah.
Kata Fredy, pihaknya menghimbau kepada pemda kabupaten/kota di Lampung untuk menganggarkan PKB randis yang dimiliki pemerintah daerah masing-masing.
"Kami imbau juga motor dan mobil dinas supaya bisa dianggarkan, khususnya PKB supaya bisa diprioritaskan," ujar Fredy.
Selain randis, Fredy menghimbau kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mensosialisasikan pembayaran PKB pribadi dan juga mengeceknya.
"Kalau di provinsi Insya Allah, kemarin saya lakukan hunting ke OPD-OPD termasuk mobil pribadi kalau ada bisa dicek bayar pajak atau belum," ucapnya.
Disampaikan Fredy, ASN harus bisa contohkan yang baik untuk masyarakat, salah satunya pajak juga harus tepat waktu.
Fredy pun mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung untuk masif mensosialisasikan serta bersurat agar bisa bayar pajak.
Selain pegawai menurut Fredy, pihaknya juga harus menghimbau masyarakat agar bayar pajak.
"Kalau untuk pemerintah provinsi saya selalu imbau agar bayar pajak bahkan kendaraan pribadi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 13.705 unit kendaraan dinas (randis) di 15 kabupaten/kota menunggak pajak.
Rinciannya, Kota Bandarlampung sebanyak 858 unit, Metro 207 unit, Lampung Selatan 1.085 unit, Lampung Tengah 1.637 unit, Lampung Timur 1.505 unit, Lampung Utara 1.739 unit.
Kemudian Lampung Barat 200 unit, Mesuji 362 unit, Pesawaran 674 unit, Pesisir Barat 125 unit, Pringsewu 255 unit, Tanggamus 1.555 unit, Tulangbawang 1.812 unit, Tulangbawang Barat 426 unit, dan Waykanan 1.265 unit.
Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan data tersebut terhitung per 30 Desember 2024 dengan lama tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi.