Dua Anggota Bawaslu Tuba Selamat
MENGGALA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dua anggota Bawaslu Tulangbawang di Jakarta, Senin (4/12).
Dua anggota Bawaslu Tuba itu disidang kode etik karena tudingan penggadaian kendaraan dinas dan dugaan pungli rekrutmen badan ad hoc. Keduanya adalah Desi Triyana sebagai teradu I dan A. Rachmat Lihusnu teradu II. Mereka dilaporkan ke DKPP oleh Adhel Setiawan dari Sindikasi Demokrasi Indonesia.
Dua anggota Bawaslu Tuba juga dituding mengintervensi mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Fadhoriansyah untuk menggadaikan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas tersebut dalam laporannya diduga digadaikan sebesar Rp 25 Juta kepada seseorang.
Selain itu, keduanya juga diadukan karena diduga menerima pungutan liar saat proses rekrutmen PKD dan Panwascam atau badan ad hoc penyelenggara.
Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang yang disiarkan secara langsung memutus menolak pengaduan pengadu terhadap dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tersebut. “Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” katanya.
Majelis hakim DKPP juga merehabilitasi nama baik keduanya sebagai anggota Bawaslu Tulang Bawang sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, majelis juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. “Memerintahkan Bawalu RI untuk melaksanakan putusan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan sejumlah poin yang menentukan ditolaknya aduan pengadu.
Poin tersebut berasal dari fakta persidangan di Kantor KPU Lampung pada tanggal 10 Oktober 2023 yang termuat dalam kesimpulan.
Dijelaskan Ratna Dewi, tidak ada perintah langsung dari teradu untuk memerintahkan Korsek Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan kendaraan dinas.
Dilanjutkannya, upaya tersebut hanya bersifat intepretasi Korsek ketika diminta untuk menyediakan anggaran untuk perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulang Bawang.
“Sepanjang dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP,” ungkapnya.
Lalu soal tudingan melakukan pungutan uang dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji, Ratna menyebut DKPP berpendapat proses pembentukan pengawas pemilu tersebut telah sesuai dengan hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan. Sebab, lanjutnya, nama-nama yang disebutkan tidak terpilih sebagai penyelenggara.
Sebelumnya diberitakan, DKPP telah melaksanakan sidang etik dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa 10 oktober 2023. (nal/c1/abd)