Agustiani Tio Selesai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Agustiani Tio usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2025, terkait kasus suap PAW Anggota DPR. - DISWAY--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto serta buron Harun Masiku.
Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam ini berakhir pada pukul 17.55 WIB, di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan, Tio menjelaskan bahwa ia diberikan 14 pertanyaan oleh penyidik, yang berfokus pada pengembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Iya, ada 14 pertanyaan, pengembangan dari BAP yang sebelumnya," ujar Tio usai pemeriksaan pada Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Usai Rumah Digeledah, Hasto Kristiyanto Klaim Siap Hadir Pemanggilan Kedua KPK
Sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025, pemeriksaan terhadap Tio sempat ditunda karena kondisinya yang sedang sakit. Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya menderita kanker, yang didiagnosis saat proses hukum sebelumnya.
"Karena Bu Tio sedang sakit, dia didiagnosis kanker pada saat proses hukum yang sebelumnya," jelas Army.
Army berharap agar tidak ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tio, mengingat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk dan memerlukan perawatan medis intensif.
"Mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan lanjutan, karena Bu Tio sudah memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatannya dan sedang menjalani pengobatan," tambahnya.
BACA JUGA:KPK Amankan Satu Koper Biru saat Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
Pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada 8 Januari 2025, Tio mengungkapkan bahwa penyidik hanya meminta konfirmasi atas keterangan yang telah diberikan sebelumnya terkait BAP. (disway/abd)