UNIOIL
Bawaslu Header

KPU Lampung Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Mirza-Jihan Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan

KEPALA DAERAH TERPILIH: KPU jadwalkan pleno penetapan kepala daerah terpilih, termasuk Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela. -FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG – Hari ini dijadwalkan KPU Laampung menggelar pleno penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Pleno penetapan ini termasuk untuk Pemilihan Gubernur Lampung, di mana diketahui merujuk pada rekapitulasi perolehan suara, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela meraih 3,3 juta suara, sementara Arinal Djunaidi-Sutono hanya mendapat 691 ribu suara.  

Sementara, untuk kontestasi Pilgub ini tidak ada gugatan, di mana artinya hari ini Mirza-Jihan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan tinggal menunggu jadwal pelantikan saja. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (9/1/2025). 

Penetapan ini mencakup calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih.

Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan kepala daerah terpilih dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang akan melibatkan sejumlah pihak terkait dalam rapat pleno.

“Besok (hari ini, Red) akan ada pleno penetapan kepala daerah terpilih sesuai dengan regulasi yang ada, dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Bawaslu dan para calon yang terpilih,” kata Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025).

Rapat pleno penetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB di Hotel Emersia, Bandar Lampung. “Kami hanya akan melakukan rapat pleno penetapan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Penetapan ini akan mencakup sebelas kepala daerah terpilih, termasuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta sepuluh kepala daerah terpilih di tingkat kabupaten/kota. 

Sementara itu, lima kabupaten lainnya masih dalam proses persidangan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu putusan.

Kelima kabupaten yang hasil pilkadanya masih digugat di MK adalah Kabupaten Pesawaran (gugatan oleh Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali), Kabupaten Pesisir Barat (gugatan oleh Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim), Kabupaten Pringsewu (gugatan oleh Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda), Kabupaten Mesuji (gugatan oleh Suprapto dan Fuad Amrulloh), serta Kabupaten Tulang Bawang (gugatan oleh Hendriwansyah dan Danial Anwar).

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan pada Februari 2025. Namun, berdasarkan Perpres terbaru, pelantikan ini diundur hingga Maret 2025.

“Semula pelantikan dijadwalkan pada Februari sesuai dengan Perpres 80, namun informasi terbaru menyebutkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada Maret 2025 demi keseragaman waktu pelantikan di seluruh Indonesia,” ujar Kadiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, beberapa waktu lalu.

Dengan penundaan ini, KPU Lampung dan pemerintah berharap proses pelantikan dapat berjalan lebih serentak dan terkoordinasi dengan baik di seluruh daerah. 

Tag
Share