UNIOIL
Bawaslu Header

Usai Rumah Digeledah, Hasto Kristiyanto Klaim Siap Hadir Pemanggilan Kedua KPK

PEMANGGILAN KEDUA: Tim Kuasa Hukum DPP PDIP Johannes Tobing menerangkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berada di Jakarta saat rumahnya di Bekasi digeledah oleh penyidik ​​KPK.-FOTO DIMAS RAFI/DISWAY.ID -

“Ini adalah pengalihan dari kasus-kasus besar yang sebenarnya perlu dibicarakan dan ditindaklanjuti, termasuk mungkin terkait dengan masuknya Presiden Jokowi dalam daftar pemimpin dunia paling terkorup,” cetus Chico.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penindakan lembaga antirasuah dilakukan secara profesional. Tessa juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan rumah pribadi Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari proses penyidikan yang sah.

“Pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu, itu mari kita biarkan berada di ruang publik. KPK tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK telah mengikuti aturan yang jelas dalam melaksanakan penggeledahan. Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

“Semua kegiatan penggeledahan dan penyitaan bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Penyidik yang memiliki penilaian khusus terkait kapan dan di mana penggeledahan itu dilakukan,” jelas Tessa.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia diduga bersama dengan tersangka lain, Harun Masiku, menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, sementara caleg PDIP, Riezky Aprillia, mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga melakukan berbagai cara untuk menghalangi penyelesaian perkara, termasuk meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.

Hasto juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, yang juga melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share