UNIOIL
Bawaslu Header

OJK Mulai Besok Awasi Perdagangan Aset Kripto

BERI KETERANGAN; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.-Foto Beritasatu-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi perdagangan aset kripto mulai 10 Januari 2025 mendatang. Sebelumnya, tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto ada pada pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK ini dimaknai bagian dari tranformasi besar dalam menciptakan ekosistem keuangan digital. Dengan harapan ke depan lebih terintegrasi transparan dan akuntabel.

"Kami tentu melakukan persiapan dalam peralihan ini yang kami lakukan sejak awal secara bertahap dan juga secara hati-hati. Tentu juga dilakukan melalui koordinasi antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," katanya.

Dari sisi peralihan tugas, OJK bekerja sama dengan Bappepti membentuk tim transisi. Tim ini kata Hasan bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas. 

Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihannya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto. 

Sementara dari aspek pengaturan, tentu OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, kemudian SEOJK Nomor 20 Tahun 2024, yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang. 

Sedangkan, dari aspek pengawasan sendiri, OJK sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang ada kaitan dan tentu dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

Antara lain, yakni OJK telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini.

Kemudian, mengembangkan kapasitas sub-tech dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien.

"Tentu dalam rangka KYI atau know your entity, kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas di tempat kami, baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global," jelas Hasan.(*)

Tag
Share