UNIOIL
Bawaslu Header

Perkara Intel Korem Palsu yang Peras Korban, Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

BERKAS P21: Redi Irwanto, tersangka pencurian dengan kekerasan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara lengkap. FOTO POLRES PRINGSEWU--

PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG – Perkara pria yang mengaku sebagai intel korem lalu melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). 

Warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung itu diserahkan  bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukanya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, pada Selasa (7/1).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi Irwanto ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 09.40 WIB.

BACA JUGA:Rekan Sendiri Diembat Juga, Satu Pelaku Curas di Tanggamus Masih DPO

Lokasinya, di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu. 

Korban, Sutadi (56), warga Gadingrejo, kehilangan uang sebesar Rp 2,4 juta setelah diancam dan dipaksa oleh pelaku yang mengaku sebagai intelijen Korem.

"Pelaku menodongkan tuduhan pencurian kepada korban dan memaksanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan pergi begitu saja," kata Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman.

Saat itu, Sutadi baru saja membeli solar di salahsatu SPBU dan kemudian diikuti oleh pelaku yang mengendarai mobil. Pelaku mendekati korban dan menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi. 

BACA JUGA:Buronan Curas Berhasil Diringkus Polsek Abung Semuli

Setelah memaksa korban menyerahkan uangnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan, Sutadi melapor ke Polsek Gadingrejo. Tim penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh sejumlah petunjuk. 

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, termasuk identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, penyidik berhasil menangkap Redi Irwanto pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Gadingrejo.

"Pelaku kami tangkap bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN. Ternyata kendaraan tersebut adalah mobil rental," tambah Iptu Herman.

Tag
Share