Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Mesuji Bacok Teman Sendiri
Pelaku saat diamankan Polsek Tanjungraya --
MESUJI - Diduga alami gangguan jiwa, seorang pria membacok rekannya sendiri menggunakan parang, sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris melalui Kasihumas Iptu Tata Subrata membenarkan terkait insiden yang terjadi di Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji tersebut.
Tersangka yang melakukan penganiayaan itu berinisial SO (42) Warga Dusun Pasirintan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Sedangkan korban adalah Maruis (36) yang tidak lain masih rekannya sendiri aarga Desa Nipahkuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," jelas Iptu Tata Subrata, Selasa 7 Januari 2025.
Lebih lanjut Iptu Tata menerangkan kronologis kejadian, pada hari Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mondar- mandir di sekitar bengkel las sambil membawa sabit dan parang yang beralamatkan di Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji,
Kemudian korban menegur pelaku, karena takut nanti membacok orang dikarenakan pelaku ada gangguan kejiwaan, setelah ditegur plaku pergi meninggalkan bengkel las tersebut dengan berjalan kaki, karena takut terjadi apa-apa selanjutnya korban menjemput pelaku dengan mengendarai motor yang tidak jauh dari bengkel las tersebut.
"Setelah sampai menghampiri pelaku, lalu korban mengajaknya untuk naik keatas motor, namun tidak mau, selanjutnya korban bermaksud meninggalkan pelaku. Pada saat korban sedang menghidupkan motor ternyata pelaku dari arah belakang membacok korban di bagian kepala dan bagian badan yang lain dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu korban tidak sadarkan diri dan terjatuh, melihat Korbannya tidak berdaya pelaku langsung melarikan diri". Terangnya
Melihat korban sudah tidak berdaya, warga sekitar kemjdian membawa korban ke RSUD Ragab Begawe Caram Desa Brabasan untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Tanjungraya mendapat informasi keberadaan pelaku penganiayaan atau tersebut masih berada di seputar Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.
Pada saat itu pelaku sedang mengamuk sambil membawa sebilah pisau dapur dan sebilah parang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, anggota berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanjungraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui juga merupakan residivis dengan kasus yang berbeda pada tahun 2022 dan divonis selama 2 Tahun 6 bulan penjara.(*)