UNIOIL
Bawaslu Header

KPU Lampung Tunda Penetapan Lima Kada Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal menunda penetapan lima kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024. Lima kada tersebut yakni di Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pringsewu.-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG-

Terpisah, Bawaslu Lampung saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang.

Disebutkan, bahwa Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang menjadi poin utama dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon dalam sengketa Pilkada Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi materi gugatan yang oleh masing-masing kabupaten. "Saat ini kami sedang dalam tahap finalisasi bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," ujar Suheri, pada Senin, (6/1/2025).

Menurut Suheri, setiap kabupaten mengajukan sejumlah dalil gugatan yang cukup banyak, dengan total bisa mencapai belasan hingga puluhan dalil. Secara umum, ada empat isu besar yang menjadi fokus gugatan tersebut.

"Secara umum, dalil gugatan berfokus pada beberapa isu utama, yaitu netralitas ASN, netralitas kepala desa, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dianggap merugikan," tambah Suheri.

Terkait langkah yang bakal diambil Bawaslu menghadapi sudang pemerikasaan, dia  mengatakan kesiapannya. "Prinsipnya Bawaslu Lampung siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kada di MK," ujarnya.

Disinggung terkait kesiapan saksi saat menghadapi sidang nantinya, Suheri mengatakan nanti dipersiapkan setelah dibutuhkan Majelis Konstitusi. "Untuk saksi belum sampai ke sana karena kami menunggu sidang pemeriksaan awal di MK. Saksi akan kami siapkan jika dibutuhkan oleh Majelis Konstitusi," pungkasnya.

Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025. Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian, 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan. Pada 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan, lalj 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim. 

Lalu pengucapan putusan/ketetapan pada 7-11 Maret 2025,  dan 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Diketahui, lima pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari berbagai kabupaten di Lampung. Yaitu Pesawaran, Tulangbawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pringsewu. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share