UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Pringsewu Tambah Petugas untuk Antisipasi Lonjakan Permohonan SKCK

Ilustrasi pelayanan SKCK di Polres Pringsewu. FOTO IST--

PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG– Polres Pringsewu melakukan penambahan petugas dan pengoptimalan sistem pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama bagi pelamar yang lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, menjelaskan bahwa pihaknya memahami pentingnya SKCK sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses penerimaan P3K.

Untuk itu, langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, termasuk penambahan petugas untuk mempercepat layanan.

“Kami memahami kebutuhan mendesak masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan langkah antisipasi dengan menambah petugas dan mengoptimalkan sistem pelayanan,” ujar AKBP Yunnus Saputra.

BACA JUGA: Pemohon SKCK, 60 Persen Pilih Offline

Polres Pringsewu juga mengingatkan pemohon untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan SKCK. Di antaranya adalah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta kartu peserta BPJS. Selain itu, pemohon diwajibkan membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang merah.

Untuk biaya penerbitan SKCK, Polres Pringsewu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang menetapkan tarif sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Layanan penerbitan SKCK di Polres Pringsewu dibuka selama enam hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, layanan dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. (sag/abd)

 

 

-

Tag
Share