RAHMAT MIRZANI

Polisi Amankan Pria-Wanita Berbuat Terlarang

PANARAGAN - Tim Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan sepasang pria dan wanita diduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh (Desa) Candrajaya, Tulangbawang Tengah.

Pria tersebut berinisial IR (31), warga Desa Gunungbatin Udik, Terusannunyai, Lampung Tengah, dan rekan wanitanya IS (38), warga Jalan Kediri, Kelurahan Simpang Pasir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Tubaba Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (3/12) sekitar pukul 23.45 WIB di Tiyuh Candrajaya. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang di dalam rumah tersebut ada sepasang pria dan wanita.

"Kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,"ujarnya. Selanjutnya, personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu bungkus plastik klip kecil bekas bungkus sabu, empat korek api gas, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman dan barang bukti lain.

“Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Yopi. Keduanya dijerat pasal 114l, pasal 112 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Rahmat Nur Intan (28) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tuba.

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya, di dalam rumah tersebut ditangkap seorang pelaku yang juga pemilik rumah dan turut disita BB berupa narkotika sabu dengan seberat 0,15 gram, bong dan lainnya. (fei/nal/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan