UNIOIL
Bawaslu Header

Dua Karyawan Ritel di Metro Gelapkan Uang Toko Ratusan Juta

--

METRO - Dua karyawan toko ritel di Kota Metro diduga telah melakukan penggelapan dana ratusan juta rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, kedua karyawan toko ritel tersebut yaitu Farhan Ali (24) warga Kelurahan Metro Kota Metro, dan Hawila Sari (22) warga Lampung Utara.

Keduanya diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) SatReskrim Polres Metro setelah terbukti melakukan penggrlapan keuangan toko.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/116/IV/2024 tertanggal 7 April 2024, yang dilaporkan oleh pelapor, seorang karyawan swasta yang merupakan perwakilan dari PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

Pelapor menemukan kejanggalan usai audit terhadap salah satu unit toko Alfamart yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Metro.

"Jadi kejanggalan tersebut terungkap saat dilakukan audit mendadak terhadap keuangan di toko tersebut pada 5 April atas perintah dari cabang Kota bumi," katanya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan keuangan dan barang dagangan, ditemukan selisih keuangan toko sebesar Rp112.339.802 dan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00. 

"Modus operandi karyawan tersebut itu melibatkan manipulasi transaksi top up dana elektronik, dan juga penyalahgunaan hasil penjualan barang dagangan," jelasnya.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan pun cukup panjang, dan pada 30 Desember, pihak kepolisian kembali memanggil empat karyawan untuk dimintai keterangan.

"Tapi hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yaitu FA dan HS. Keduanya pun diamankan, dan ditahan atas dugaan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," ungkapnya.

Iptu Rosali mengungkapkan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain lima lembar hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.

"Lalu, empat lembar surat pengangkatan karyawan, satu bendel print out transaksi elektronik, serta 26 lembar rekening koran dari Bank BCA atas nama tersangka Hawila Sari dan Farhan Ali," terangnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Metro dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

"Kami, Polres Metro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang merugikan," pungkasnya.(rur/nca)

Tag
Share