Presiden Prabowo Minta Vonis Lebih Berat untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi

Presiden RI Prabowo Subianto-disway.id-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti vonis hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Prabowo meminta agar hukuman terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara diperberat.

"Kalau sudah jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah, hakim harus menjatuhkan vonis yang lebih berat. Jangan sampai rakyat merasa keadilan diabaikan," ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) untuk RPJMP 2025–2029 di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin sadar dan menganggap vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu ringan.

"Rakyat kita bukan rakyat yang bisa dibohongi. Kerugian triliunan, tapi hukumannya hanya segitu? Ini bisa melukai rasa keadilan," tegas Prabowo.

Prabowo juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman minimal 50 tahun penjara sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi besar.

"Tolong, Jaksa Agung, naik banding. Vonisnya kasih yang berat, minimal 50 tahun penjara," katanya.

Harvey Moeis sebelumnya divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila masih kurang, diganti dengan pidana penjara 2 tahun," jelas Hakim Ketua.

Vonis ringan ini memicu sorotan publik dan dorongan agar Kejaksaan segera mengajukan banding. Sementara itu, Komisi Yudisial dilaporkan sedang mendalami dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (disway/abd) 

 

Tag
Share