Bawaslu Header

Polres Lamteng Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi

DIBONGKAR: Kapolres Lamteng menggelar konfrensi pers pengungkapan senjata api rakitan. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Polisi berhasil menggerebek lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) yang berada di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BD (42) yang diduga sebagai pembuat senjata api rakitan berhasil diamankan.

Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan pengungkapan kasus tersebut. AKBP Andik mengungkapkan, lokasi pembuatan senpira ditemukan di sebuah rumah yang berada di Kampung Karangendah.

“Senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKBP Andik, Sabtu.

Andik menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

Selain itu, ditemukan juga satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelasnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.  

Dikatakan Kapolres, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran senpira di Lampung Tengah.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan pembuatan senjata api rakitan di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pembuatan dan kepemilikan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan