KPK Bakal Panggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dalam Kasus Harun Masiku, Bila Diperlukan
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri-FOTO HARIAN DISWAY -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bahkan, kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga terbuka, jika diperlukan dalam penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemanggilan Megawati bisa dilakukan jika penyidik merasa hal tersebut penting untuk pemenuhan unsur perkara.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/12).
BACA JUGA:Hasto Buat Puluhan Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara
Namun, Tessa menegaskan bahwa keputusan terkait pemanggilan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
"Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ," tegasnya.
KPK juga mengimbau Hasto Kristiyanto untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tessa mengingatkan bahwa Hasto sebelumnya telah menyatakan akan taat kepada hukum.
"Tadi kita kembali ke pernyataan beliau, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda," kata Tessa.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Beri Penghargaan Dua Putra Daerah
Dalam kasus ini, KPK telah mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap dalam proses PAW DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka, dengan dugaan keterlibatan mereka dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan.
Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.