Bawaslu Header

Firli Bantah Ada Komunikasi dengan SYL

JAKARTA  - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa hak Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

’’Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/12).

Dia melanjutkan hal itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga. ’’Nanti dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” katanya.

Ade juga menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka. Dia memastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

’’Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” kata Ade.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.

Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar, menjelaskan ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli dari SYL. ’’SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami,” katanya.

Ian menambahkan tuduhan terhadap Firli itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama  Firli. ’’Itu diakui SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” katanya.

FirIi akhirnya mau menemui wartawan dan memberikan keterangan setelah 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam. Adapun Firli diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Diketahui, Jumat (1/12) lalu, Firli menjalani pemeriksaan pertama dengan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian SYL. Selepas diperiksa, dia pun kembali berkoar bahwa ini merupakan serangan balik koruptor. ”Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” kata Firli usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12), kepada para awak media.

Firli menyampaikan bahwa dirinya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. ”Tentu, kami berharap rekan-rekan semua mengawal proses hukum yang sudah berjalan, kita hormati asas praduga tak bersalah, juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” ujarnya.

Selain Firli, hari yang sama penyidik juga memanggil Ketua Harian PBSI Tirta J. Darmadji alias Alex Tirta. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam, Alex menyampaikan bahwa pemeriksaan kemarin adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya. ”Jadi, hanya memperjelas itu semua,” ucap dia.

Oleh penyidik, dia ditanyai 13 pertanyaan. Seluruhnya seputar safe house di Jalan Kertanegara, Jakarta, yang disewa Firli. Alex menyebutkan rumah itu disewa Firli Rp650 juta. Pembayarannya dilakukan secara tunai menggunakan uang pecahan rupiah. ”Sudah saya jelaskan ke penyidik,” jawabnya saat ditanya lebih lanjut terkait dengan rumah tersebut.

Tag
Share