Curi 15 Batang Besi Rel Kereta Api
BLAMBANGANUMPU - Polres Waykanan mengamankan dua orang yang diduga mencuri besi rel kereta api. Tersangka berinisial HD (45) dan SD (41), warga Kampung Pulaubatu, Kecamatan Negeriagung, Waykanan.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara menjelaskan kejadian pada Rabu (30/11) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polres Waykanan bersama Polsek Blambangaumpu sedang melaksanakan patroli hunting mencegah kejahatan curas, curanmor, dan curat (C3).
Dalam perjalanan tersebut, petugas melihat diduga adanya pencurian berupa besi rel milik PT KAI, selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dengan menggunakan mobil Suzuki Carry yang berisi muatan besi rel di Jalan Poros Kampung Negeriagung, Kecamatan Negeriagung, Waykanan tanpa ada perlawanan.
“Tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 batang rel berukuran panjang sekitar 200 cm dan gergaji besi dibawa ke Mapolres Waykanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”kata AKP Mangara. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam hal itu pencurian rel kereta api di Waykanan memang kerap terjadi, hal itu diduga selain karena masih adanya pembeli meski mengetahui besi itu adalah rel kereta, juga disebabkan mudahnya para pelaku mengambil rel tersebut yang berserakan di sepanjang rel kereta api. (sah/c1/nca)