KPK Imbau ASN Menolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Natal 2024
TOLAK GRATIFIKASI: KPK mengimbau ASN menolak gratifikasi dalam rangka pencegahan korupsi jelang Hari Raya Natal 2024, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.-FOTO IST -
JAKARTA - Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengingatkan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, ASN diharapkan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka diimbau untuk menolak pemberian gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau pelayanan publik,” ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Budi, menolak gratifikasi adalah langkah awal dalam pencegahan korupsi. Penerimaan gratifikasi, katanya, dapat menimbulkan dampak negatif seperti konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik, yang pada akhirnya bisa berisiko sanksi pidana.
“Seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut,” lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa KPK akan menganalisis laporan gratifikasi yang diterima dan menentukan apakah gratifikasi tersebut melanggar ketentuan dan menjadi milik negara atau sah diterima oleh penerima.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Laporan juga dapat disampaikan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan ini.
Sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ataupun bepergian selama periode libur Natal 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025.
Penegasan tersebut disampaikan oleh penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin setelah acara bedah buku Jejak Dr. Nurdin di pelataran Puspemkot Tangerang, Kamis (19/12).
“Nah tentu ketentuannya mobil dinas kita pakai untuk urusan dinas. Kalau libur Nataru kan tidak urusan dinas,” ujar Nurdin kepada awak media.
Nurdin menambahkan bahwa ia yakin para ASN Pemkot Tangerang sudah memahami aturan ini, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Saya rasa tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena ASN saya ini sudah paham apa yang bisa dilakukan, dan apa yang tidak,” tuturnya.
Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan bahwa pihak Pemkot telah menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian untuk pengamanan wilayah Kota Tangerang selama libur Nataru, serta dengan Dinas Perhubungan untuk memantau kendaraan yang melintas.