Komplotan Pungli di Lampung Utara Diringkus
POlda Lampung meringkus 13 pelaku pungli di Lampung Utara-Foto : Siti Saskia Salamah/RLMG -
Omset Pungli Rp4-8 Juta per Hari
BANDARLAMPUNG – Pungutan Liar (Pungli) yang meresahkan warga, membuat Polda Lampung mengamankan 13 pelaku yang ada di wilayah tersebut.
Adapun 13 pelaku tersebut, diantaranya, berinisial IM, YZ, HJ, RH, SJ, AR, HL, FR, AD, NI, IL, JR dan SR. Yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan (pungli) yang meresahkan masyarakat di wilayah Lampung Utara.
BACA JUGA:Lonjakan Kendaraan di Tol Terpeka Naik Hingga 30%
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para sopir truk tronton yang mengangkut batubara.
”Mereka mengeluh adanya kewajiban membayar uang keamanan sebesar Rp60 ribu jika ingin melintas. Jika tidak membayar, sopir diancam tidak bisa melanjutkan perjalanan di ruas Jalan Lintas Sumatera, yang menghubungkan Kotabumi hingga perbatasan Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap Zaldy.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, dengan membagi tim menjadi dua kelompok untuk melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.
”Dari dua lokasi itu, sembilan orang diamankan di Rumah Makan OBARA, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan empat orang diamankan di Pos PT. Jasa Oetama Blambangan, di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Belambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Zaldy, para pelaku melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa untuk menawarkan jasa keamanan bagi sopir yang melintas. Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku diketahui memperoleh penghasilan antara Rp4 juta hingga Rp8 juta per hari.
”Hasil dari pungli itu, mereka mendapat Rp4-8 juta per hari. Hasilnya itu dibagi kepada mereka,” ujaarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
”Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pungutan liar yang merugikan banyak pihak. Ini akan terkena pidananya,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan, sambung Pahala, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp820 ribu, alat tulis dan jurnal yang digunakan untuk mencatat kendaraan yang melintas dan nilai pembayaran, serta berbagai peralatan operasional seperti senter, kalkulator, buku kwitansi, stempel, dan beberapa unit handphone serta uang tunai Rp1.446.000.
Polda Lampung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pungli tersebut. "Kami akan mengembangkan kasus ini dan menindak semua pelaku yang terlibat," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak.