Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi
DIAMANKAN: IN (23), warga Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor temannya dan menjualnya untuk membeli sabu.-FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU – Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Rabu (18/12).
Pelaku, yang biasa dipanggil Panjul ini ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan dugaan menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa IN ditangkap berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN, milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
Menurut keterangan polisi, IN awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui seseorang di Gadingrejo.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan pelaku pun tidak dapat dihubungi melalui nomor ponselnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Dari pengakuannya kepada polisi, IN mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan modal bermain judi online.
Meskipun demikian, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Pelaku kini dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelas Iptu Riyadi.
Sebelumnya, Lely Sutisna, istri terdakwa Muchsin Santoso (72), akan minta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Keadilan ini terkait kasus suaminya yang menjadi terdakwa dugaan pencurian genset pabrik tapioka Tri Karya Manunggal yang berada di Lampung Tengah.
Lely Sutisna tak sanggup melihat suaminya sakit-sakitan sembari menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian genset 500 kVA senilai Rp160 juta milik pabrik tapioka Tri Karya Manunggal.
Lely Sutisna mengatakan, dirinya akan meminta keadilan kepada presiden karena suaminya sudah tua dan sakit-sakitan.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong suami saya dituduh mencuri genset. Sedangkan dalam persidangan tidak ada satu pun bukti bahwa genset itu dicuri,” kata Lely Sutisna di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kamis (28/11)
Lely Sutisna menyebutkan, pihak yang melaporkan suaminya adalah rekan kerjanya dulu saat mendirikan pabrik tapioka Tri Karya Manunggal
Lely Sutisna mengatakan, ketika pabrik itu tidak beroperasi lagi suaminya dituduh mencuri dan menjual genset tersebut.