Polresta Akan Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Rossi Platini-FOTO SITI SASKIA/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandarlampung terus berupaya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian fasilitas kredit modal kerja Tangguh di bank pemerintah kantor cabang Telukbetung.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Rossi Platini menjelaskan saat ini kasus kredit fiktif bank himbara sudah masuk dalam tahap penyidikan.
’’Dugaan kasus korupsi kredit fiktif pada bank himbara dalam tahap penyidikan, kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ungkapnya.
Dalam proses penghitungan kerugian negara, sambung Rossi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Bupati Nanang Groundbreaking Gedung Pusdalops BPBD Lamsel
”Kalau sudah keluar kerugian negaranya, baru kami memeriksa kembali saksi-saksi yang terlibat dalam proses dugaan korupsi kredit fiktif tersebut,” ucapnya.
Iptui Rossi mengatakan, jika kerugian negara sudah keluar dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Sampai saat ini tersangkanya belum ada. Tapi sekarang ini kan sudah masuk proses penyidikan. Artinya ada unsur tindak pidana dalam kegiatan itu,” katanya.
Dalam menetapkan tersangka, sambung Rossi, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam proses dugaan korupsi terrebut.
Hingga saat ini, sudah ada 16 saksi yang diperiksa dan pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain, termasuk dari unsur Bank Himbara, pengurus perusahaan atau pihak ketiga yang mengajukan kredit.
Iptu Rossi mengaku tidak ada kendala dalam proses penyidikan, namun penghitungan kerugian negara memerlukan waktu. ”Semua butuh proses. Kami sudah berkoordinasi terus dengan BPKP supaya hasil kerugian negaranya segera keluar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus ini melibatkan pemilik PT Salzana Mandiri Mas, yang berinisial (A), mendapatkan kredit sebesar Rp2 miliar pada tahun 2020.
Kredit tersebut diberikan dalam bentuk fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh dengan jangka waktu selama tiga tahun.
Adapun agunan yang diajukan oleh pihak pemohon berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara antara PT Wahidin Mas dan PT Salzana Mandiri Mas, serta agunan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang terletak di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.