RAHMAT MIRZANI

Satu Bandar, 3 Kurir, dan 2 Pengguna Diringkus

PRINGSEWU- Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu, Kamis (30/11). Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.
Tersangka-tersangka tersebut adalah AN (37), warga Pekon Podomoro; CJP (21), warga Pekon Podomoro; HN (30), warga Pekon Podosari; RAS (21), warga Kelurahan Pringsewu Barat; MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Timur; dan TAD (24), warga Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis (30/11) mulai pukul 06.30-13.45 WIB. ’’Penangkapan dimulai dengan AN yang diduga sebagai bandar di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan melibatkan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat isap, dan ponsel. Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, lanjut Yudi, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.
Yudi menyebut bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap sabu. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. ’’Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegasnya. (rls/c1/ful)





Tag
Share