Penetapan SK Gubernur terkait UMK 2025 Masih Berproses

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung bersama dewan pengupahan provinsi telah melakukan pembahasan mengenai upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Pembahasan dilakukan pada Senin (16/12) di kantor Disnaker Lampung.

’’Sudah tadi rapat terkait dengan dewan pengupahan," ujar Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.

 

Kata Yanti Yunidarti, berkas usulan UMK 15 kabupaten/kota tersebut tengah di proses ke Biro Hukum Setprov Lampung untuk di SK gubernur kan.

BACA JUGA:Tahun Depan, Pemkot Bangun 5 Puskesmas

"Mau di proses ke biro hukum akan dibuatkan SK Gubernur tentang UMK nya," ucapnya.

 

Lanjut Yanti Yunidarti, 10 kabupaten di Lampung UMK 2025 mengikuti UMP Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan sendiri.

 

"Ada 10 kabupaten yang ikut UMP dan ada 5 kabupaten/kota yang UMK sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota nya," ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, cuma lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan.

 

Kelimanya, yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Mesuji.

Tag
Share