Kakak Korban Langsung Tangkap Pelaku Pencabulan

PELAKU PENCABULAN: Pelaku pencabulan diamankan Polres Metro. -Foto ist-
METRO - Seorang pria berinisial NA (27) diamankan Satreskrim Polres Metro pada 12 Desember 2024 lalu. Penangkapan warga Lampung Selatan tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bahkan, aksi bejat pelaku tersebut dipergoki oleh kakak korban. Kakak korban bersama warga pun mengejar dan menangkap pelaku.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, pelaku memanggil korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dari luar rumah korban yang beralamat di Metro Selatan.
"Korban pun keluar rumah, dan tangan korban ditarik pelaku, dan dirangkulnya. Kemudian korban diajak ke kebun pisang yang berada tidak jauh dari rumah korban," katanya. Saat tiba di kebun pisang, pelaku melakukan pencabulan. Beruntungnya, aksi tak senonoh tersebut diketahui kakak korban, berinisial AM (20) yang saat itu memang sedang mencari korban yang tak ada di rumah.
"Saat kakak korban mengetahui aksi bejatnya itu, ia langsung menyelamatkan adiknya, dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya kakak korban bersama warga menyerahkan pelaku N ke Polres Metro," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku bersama barang buktinya pun diamankan di Polres Metro. Pemerikaaan intensif dilakukan terhadap pelaku, dengan kemungkinan adanya korban lainnya. "Ya, saat ini pelaku N berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Rosali.
Iptu Rosali menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukuman berat tentu saja menanti pelaku. Sebab, mengingat tindakannya itu telah melukai masa depan korban dan juga melanggar hukum," pungkasnya.(rur/nca)