Bawaslu Header

Senin, Usulan UMK 15 Kabupaten/Kota Dibahas

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Yanti Yunidarti-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG - Cuma lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan. Yaitu Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Waykanan, dan Mesuji.

Sehingga 10 kabupaten di Provinsi Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan, upah minimum kabupaten (UMK)-nya akan sama dengan UMP Lampung.

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti mengatakan penetapan UMK 2025 paling lambat 18 Desember 2024. Saat ini pihaknya telah menerima usulan UMK 2025 dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

BACA JUGA:Pramono Anung Siap Merangkul Lawan Politik, Termasuk Ridwan Kamil, untuk Membangun Jakarta

Dari 15 kabupaten/kota tersebut, disampaikan Yanti, 10 kabupaten menetapkan UMK mengikuti UMP Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

’’Kita sudah dapat informasi dan kabupaten/kota sudah berkirim surat ke kita. Dari 15 kabupaten/kota, yang punya dewan pengupahan lima," ujar Yanti, Jumat (13/12).

’’Sisanya 10 kabupaten, UMK-nya ikut UMP Lampung karena belum ada dewan pengupahan," sambungnya.

Yanti menjelaskan pada Senin (16/12), pihaknya akan rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas dan menetapkan UMK 2025. ’’Kita bahas dan menetapkan rekomendasi kabupaten/kota tentang UMK mereka di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Yanti merencanakan pada Selasa (17/12) usulan UMK 2025 telah di-SK-kan. Sehingga pada Rabu (18/12) dapat diumumkan.

Lebih lanjut, Yanti mendorong agar kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan agar dapat membentuk dewan pengupahan. ’’Kita dorong kabupaten/kota bisa mempunyai dewan pengupahan sehingga bisa membahas UMK," ungkapnya.

Diketahui, jika melihat perhitungan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 5 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan yaitu Bandarlampung Rp3.305.367, Metro Rp2.903.300, Lampung Selatan Rp3.076.990, Waykanan Rp3.072.654, dan Mesuji Rp3.092.025. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan