Wacana Pilkada lewat DPRD Kembali Bergulir
-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
Pengamat: Bukan Solusi Terbaik dalam Berdemokrasi
BANDARLAMPUNG - Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat setelah beberapa tokoh politik nasional mengusulkan perubahan mekanisme ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa wacana ini sudah lama bergulir, bahkan sejak era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
BACA JUGA:DPRD Lampung Akan Pelajari Penerapan Opsen Pajak 2025
Menurut Supratman, wacana ini mendapatkan momentum baru setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan kembali dan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik usulan tersebut.
’’Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah bergulir. Di antara partai-partai politik juga sudah dibahas," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Ia menyebut wacana itu kembali menguat lantaran tingginya angka golput dalam gelaran pilkada serentak tahun ini.
’’Buktinya angka partisipasi pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan karena masyarakat lebih berpikir tentang bagaimana mereka bisa hidup, bagaimana mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya," ujar dia.
Lantaran alasan tersebut, ia mengemukakan bahwa pemerintah harus hadir untuk mengatasi persoalan itu. Namun, lanjutnya, pemilihan kepala daerah di tingkat DPRD baru sebatas wacana.
"Kita, pemerintah bersama DPR, dan tentu dengan ketua umum-ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi," katanya.
Selain angka golput tinggi, Supratman mengemukakan bahwa pelaksanaan pilkada langsung tidak efisien. "Bisa saksikan sendiri ya kan, betapa banyak kejadian-kejadian yang terjadi di daerah, kemudian dugaan-dugaan pelanggaran, kemudian terjadinya inefisiensi yang terutama ya," ujarnya.
Meski baru dalam kajian, Ia berharap ada kesepakatan bersama dalam pembahasan undang-undang mengenai pemilu antara pemerintah dan DPR.
Di Lampung, wacana ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung ide ini dengan alasan efisiensi biaya dan mengurangi potensi konflik antarkelompok di daerah.
’’Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya yang tinggi dan potensi konflik yang sering terjadi selama pilkada langsung," kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah.