Akhir Tahun Polres Mesuji Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

DIAMANKAN: Tersangka peredaran narkotika jenis sabu diamankan Polres Mesuji. -FOTO IST-
MESUJI - Rumah seorang pengedar Narkoba digrebek jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung.
Dalam penggerebekan itu berhasil diamankan seorang pengedar berinisial AI (48) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan seorang pengedar narkoba tersebut.
"Memang benar kemarin pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota kami telah mengamankan seorang pengedar narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumahnya". Kata Iptu Andy.
Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, saat dilakukan penggerebekan tersangka berada di ruang tengah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan di dalam tas slempang.
Adapun BB yang berhasil di amankan dari tersangka diantaranya satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang bertuliskan 1 label 200, satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi 13 paket kecil sabu dan bertuliskan 2 label 100.
Lalu satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu dan bertuliskan 2 label 150, satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi enam paket kecil sabu yang bertuliskan 1 label 150.
Satu plastik klip besar yang di dalamnya satu paket klip sabu dan bertuliskan 1 label 300, satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi dua paket kecil, handphone, timbangan digital dan barang bukti lain.
“Total barang bukti narkotika sabu tersebut berat keseluruhannya sebanyak 11,85 gram,” terang Iptu Andy.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)