Bawaslu Header

Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Radar Lampung Baca Koran--

"Opsen berlaku berlaku untuk kendaraan baru dan pajak tahunan juga," ujar Intania Purnama, Kamis 12 Desember 2024.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, persentase opsen dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 HKPD. Presentasi opsen sebesar 66 persen berlaku di seluruh Indonesia. 

Kata Slamet Riadi, akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen, yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen.

"Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat pada saat opsen 5 Januari 2025 (mulai diberlakukan, red)," ujar Slamet Riadi.

Untuk simulasi pemungutannya, disampaikan Slamet Riadi dilakukan split payment ke kabupaten/kota.

"Akibat penerapan/amanah UU nomor 1 tahun 2022 HKPD terkait opsen maka kenaikan PKB sekitar 10 persan dan BBNKB 32 persan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Awal Januari 2025 mendatang, seluruh tipe kendaraan bermotor diperkirakan harganya naik. Ini selain karena akan adanya kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen, juga penerapan kebijakan opsen pajak.

 Opsen pajak dimaksud yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak ini selanjutnya disebut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh  kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.

  Persentase opsen pajak dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan besaran 66% dan berlaku di seluruh Indonesia. Walaupun ada beberapa daerah yang tidak ikut naik atau opsen pajaknya dinolkan.

  Adapun untuk perhitungan kenaikan tarifnya setelah diterapkan opsen PKB dan opsen BBNKB nanti, ilustrasinya dengan asumsi harga jenis kendaraan sebagai contoh berikut:

1. Ketetapan BBNKB dan Opsen BBNKB

- BBNKB  : Rp350.000.000 x 10% = Rp 35.000.000

- Opsen BBNKB : Rp35.000.000 X 66%: = Rp 23.100.000

- Jumlah : Rp58.100.000 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan