Bawaslu Header

Linggis Jadi Senjata Sindikat Pembobol Ruko Kosong di Bandar Lampung

DIAMANKAN: TG (35), seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong.-FOTO DOK. HUMAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Hunting menggunakan linggis, sindikat pencuri ruko kosong diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan. Dia adalah TG (35), seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumiwaras, pada Kamis, 14 November 2024.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan TG ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Platis, Pesawahan, pada Selasa (10/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi peran TG dalam pencurian bersama rekannya yang masih buron, SP.

“Kami menangkap TG setelah melakukan penyelidikan intensif. TG dan SP memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu ruko dengan linggis untuk masuk dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya,” ujar Kompol Enrico.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang-barang hasil curian yang dibawa kabur oleh kedua pelaku. Barang tersebut antara lain satu unit AC indoor, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

BACA JUGA:Putusan Hakim Dinilai Tak Cerminkan Keadilan, Penggugat Banding dan Lapor KY

“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tambah Kompol Enrico.

Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa mereka sengaja mencari rumah atau ruko kosong yang tidak dihuni sebagai target pencurian.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” jelasnya.

Kompol Enrico juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Selain mengamankan TG, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk besi potongan dan satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu ruko.

Akibat perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:Ratusan Pelamar Dites Kompetensi Bidang

Sebelumnya Polsek Kemiling, Bandarlampung, menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong. Yakni RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung. Kedua tersangka menggasak barang dari rumah kosong di Jalan Z.A. Pagar Alam senilai Rp68 juta.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo menjelaskan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini sudah ditahan. ’’Kedua tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11) malam. Kini sudah ditahan.” katanya.

Sutomo menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (4/11) pukul 19.00 WIB. ’’Kedua tersangka memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah. Tersangka RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong. Sedangkan tersangka MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan,’’ ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan